Otonomisasi Pelabuhan: Antara Hak dan Kewajiban
By Redaksi - Tue Jun 19, 5:07 am
- 0 Comments
- 0 views
- Tweet
Email
Print
Pemerintah Daerah menuntut pengelolaan pelabuhan diserahkan pemda setempat. Sebagaimana sesuai Undang-undang Otonomi Daerah No 32 Tahun 2004. Sampai saat ini belum ada pemda Kabupaten/Kota yang memiliki kewenangan mengelola pelabuhan, kewenangan mereka hanya sebatas membangun dan mengoperasikan pelabuhan.
Padahal peran Pemda dalam bidang pelabuhan laut, diatur dalam UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Disebutkan, pemerintah daerah tidak hanya sebagai pelaksana (membangun dan mengoperasikan), tetapi berkewenangan mengelola pelabuhan laut, yaitu jenis pelabuhan pengumpan, dan pelabuhan sungai/danau. Adapun tujuan otonomi daerah, yakni mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah. Hal itu diwujudkan dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, serta prinsip dalam otonomi/desentralisasi. Karena itu tidak adil apabila pemerintah daerah tidak diberdayakan dengan adanya kewenangan pengelola pelabuhan, khususnya perikanan.
Sebenarnya ada peluang bagi pemda mendapatkan kewenangan mengelola pelabuhan ditinjau dari tujuan otonomi daerah di Indonesia dan prinsip keadilan, yaitu pemberdayaan. Di sini perlu dibentuk pengaturan yang memberikan kepastian hukum adanya kewenangan pemerintah daerah mengelola pelabuhan. Dalam hal ini aturan yang tepat adalah undang-undang dan peraturan pelaksanaanya secara rinci mengatur urusan bidang pelabuhan, sehingga tidak menimbulkan kekaburan norma dan interpretasi tidak tepat. Selain itu, perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) yang dibentuk dengan memperhatikan pembentukan peraturan.
Pengelolaan pelabuhan daerah dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut maju. Permasalahan lain adalah belum adanya anggaran dari APBN yang dikeluarkan pemerintah pusat, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang diotonomikan. Padahal, sesuai UU Otonomi Daerah, seharusnya sudah dianggarkan.
Selama ini dalam pembangunan dan pengelolaan pelabuhan, daerah belum dilibatkan. Pemerintah daerah hanya menyediakan lahan. Setelah lahan dibebaskan, pembangunan pelabuhan mulai dari kontraktor dan pengelolaan diambil pusat. Sebenarnya pembangunan pelabuhan bisa menggunakan anggaran DAK dan DAU, sehingga pelabuhan itu bisa dikelola pemerintah daerah.
Sebanyak 57 kabupaten/kota sebenarnya sudah berusaha meminta hak pengelolaan pelabuhan dari PT Pelindo, menyusul gugatan uji materiil (judicial review) terhadap PP No 69/2001, tentang pelaksanaan teknis kepelabuhanan, yang dikabulkan MA. Puncak konflik terjadi dengan dikeluarkannya Kepmendagri No 112/2003, tentang pembatalan Perda No 1/2001, Kepelabuhanan Kota Cilegon; dan Kepmendagri No 53/2003, tentang pembatalan Perda No 1/2001, Kepelabuhan Cilacap.
Di sisi lain, karena desentralisasi sudah menjadi komitmen nasional, maka upaya revisi UU No 22/1999 yang mengarah pada resentralisasi tidak dapat dibenarkan. Dalam konteks sengketa kepelabuhanan ini, hanya ada dua alternatif kebijakan yang pantas dikembangkan, yakni revisi UU No 22/1999 secara tulus dengan prinsip win-win solution; atau melanjutkan proses desentralisasi dan menyerahkan pengelolaan pelabuhan kepada daerah, disertai dengan pembinaan teknis. Di antara kedua alternatif di atas, opsi kedua menjadi pilihan yang paling rasional.
Aspek negatif sejak digulirkannya kebijakan desentralisasi, telah tampak dengan upaya daerah yang menjurus pada terbangunnya local kingdom atau bossism. Kasus sengketa kepelabuhan ini hanyalah salah satu cermin dari kekuasaan daerah yang semakin menguat. Namun di sisi lain, harus diakui pula bahwa UU No 22/1999 terlalu gegabah dalam mendesain format otonomi, sehingga memberi dasar yang sah bagi daerah untuk melakukan pengambilalihan aset maupun kewenangan tertentu yang selama ini dimiliki dan dijalankan pemerintah pusat.
sementara semangat mempertahankan NKRI sebagai negara “unitaris” masih sangat kuat. Wajar jika perbedaan persepsi antara pemerintah Pusat dan Daerah menjadi semakin meruncing. Salah satu puncak konflik ini seperti disebutkan di atas dengan keluarnya Kepmendagri No 112/2003.
Dipihak lain, karena desentralisasi sudah menjadi komitmen nasional, maka upaya revisi UU No 22/1999 yang mengarah kepada resentralisasi, jelas tidak dapat dibenarkan. Jika dicermati lebih dalam anatomi permasalahan ini, sesungguhnya daerah tidak memiliki alasan yang kuat untuk mengambil alih pelabuhan. Artinya, argumen yang mendukung pengelolaan pelabuhan oleh Pemda, sangatlah lemah karena hanya mengandalkan pada basis yuridis berupa putusan MA yang mengabulkan uji materiil terhadap PP No 69/2001, namun kurang meyakinkan dari segi urgensi, efektivitas dan manfaat pengambilalihan pengelolaan tersebut bagi masyarakat daerah.
Namun, dalam konteks ini kewenangan pengelolaan pelabuhan bukan termasuk kewenangan yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 7 UU No 22/1999. Selain itu, pasal 119 menegaskan bahwa kawasan pelabuhan termasuk kewenangan kabupaten/kota.
Pengelolaan pelabuhan menjadi wewenang pemda setelah 27 pasal dalam PP No 69/2001 dibatalkan oleh MA. Dengan demikian, PT Pelindo hanya operator di kawasan pelabuhan, karena regulator kepelabuhanan menjadi wewenang pemda.
Penempatan UPT Dephub di daerah akan menimbulkan overlapping tugas dan kewenangan dengan aparatur hubungan laut di daerah. Di samping itu, hal ini juga menyebabkan terganggunya kinerja daerah sekaligus bertabrakan dengan Kepmendagri No 130-67/2002.
Perda kepelabuhanan itu diperlukan pemda karena pelaksanaan kewenangan pengelolaan pelabuhan di daerah sering memicu konflik atau benturan dengan PT Pelindo. Hal tersebut dibutuhkan karena hak pelabuhan dapat mendatangkan income daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai bidang (Pendapat umum berbagai Pemda yang telah memiliki Perda Pengelolaan Pelabuhan)
Pembagian Kewenangan
Secara legal formal, kewenangan pelabuhan telah didesentralisasikan terhadap daerah. Hal ini terlihat dari ketentuan pasal 119 UU No 22/1999 yang menyatakan, “Kewenangan daerah kabupaten dan daerah kota, sebagaimana dimaksud Pasal 11, berlaku juga di kawasan otorita yang terletak dalam daerah otonom, meliputi badan otorita, kawasan pelabuhan, kawasan bandar udara, kawasan perumahan, kawasan industri, kawasan perkebunan, kawasan pertambangan, kawasan kehutanan, kawasan pariwisata, kawasan jalan bebas hambatan, dan kawasan lain sejenis”. Ketentuan tersebut diperkuat pasal 7 yang mengatur kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, serta agama.
Meski demikian, pasal 10 UU ini mengatur secara lebih khusus (lex specialis) tentang kewenangan daerah di wilayah laut, yang meliputi lima rincian kewenangan, 1) eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut; 2) pengaturan kepentingan administratif; 3) pengaturan tata ruang; 4) penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh Daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh Pemerintah; dan 5) bantuan penegakan keamanan dan kedaulatan negara. Pelaksanaan kelima kewenangan itu sendiri dibatasi hanya empat mil laut, atau sepertiga dari batas laut provinsi sepanjang 12 mil laut.
Pembatasan “wilayah kerja” tersebut tidak identik dengan batas administratif wilayah. Artinya, kewenangan kabupaten/kota di wilayah laut mencakup area 0-4 mil laut, kewenangan provinsi mencakup area 0-12 mil laut, dan kewenangan pemerintah pusat, meliputi wilayah pesisir (0 mil laut) hingga batas luar teritorial negara Indonesia (zona ekonomi eksklusif). Di mana kewenangan daerah di wilayah laut ini lebih dimaknakan sebagai “manajemen pelabuhan”, dan bukan “penguasaan pelabuhan”.
Hal lain pengertian pengelolaan pelabuhan sesungguhnya bukan dalam arti sempit sebagai pengelolaan dermaga dan infrastruktur fisik pelabuhan lainnya, tetapi menyangkut keselamatan lalu lintas pelayaran, sistem navigasi dan persandian, perizinan kapal yang akan berlabuh atau berlayar, administrasi bongkar muat, dan sebagainya. Kewenangan teknis seperti itu sangat mensyaratkan kemampuan yang handal dari SDM dan perangkat sistem kediklatan pendukungnya. Tanpa human-ware yang memadai, maka pengambilalihan pengelolaan pelabuhan hanya akan mendatangkan kerugian baik bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat di wilayah tersebut.
Mengenai klasifikasi atau hirarki pelabuhan, sebenarnya PP No. 69/2001 telah membuat pengaturan yang jelas. Di sini, pelabuhan dibagi menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu pelabuhan nasional dan internasional yang dikelola PT Pelindo; pelabuhan regional yang dikelola pemerintah provinsi; dan pelabuhan lokal yang pengelolaannya diserahkan kepada pemerintah kabupaten dan kota. Jika klasifikasi semacam ini dapat dilaksanakan secara konsisten, akan memperjelas pembagian kewenangan dan mekanisme hubungan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Namun dalam praktiknya, tidak ada kriteria yang jelas memasukkan pelabuhan dalam kategori nasional/internasional, regional, atau lokal. Sebagai contoh, Pelabuhan Brebes yang semestinya merupakan pelabuhan lokal pada kenyataannya dikategorikan sebagai pelabuhan regional yang berarti masih dalam kewenangan Kanwil Dephub Jawa Tengah. Hal tersebut mengakibatkan daerah tidak bisa mendapatkan pemasukan dari sektor kelautan yang secara nyata dijamin UU No 22/1999.Atas kondisi tersebut, semestinya tidak perlu terjadi konflik pengelolaan pelabuhan yang berlarut-larut. Pemerintah tinggal melakukan pengaturan ulang tentang klasifikasi pelabuhan beserta kriteria-kriteria yang jelas. Kemudian menetapkan jenis pelabuhan mana yang didesentralisasikan, atau yang didekonsentrasikan, atau yang masih disentralisasikan. Agar tidak menimbulkan interpretasi yang beragam serta potensi konflik di kemudian hari, maka penetapan pola pengelolaan pelabuhan harus disertai rincian kewenangan secara detil.
Aspek Yuridis
Diberlakunya UU No 22/1999, pada dasarnya tidak secara otomatis membatalkan atau menghapuskan peraturan organik di sektor lain. Pasal 133 UU ini hanya menyatakan, Ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dan/atau tidak sesuai dengan undang-undang ini, diadakan penyesuaian. Ini berarti, UU/PP /Keppres /Permen tentang pelabuhun, kehutanan, pertanahan, dan sebagainya, masih terus berlaku sepanjang belum diganti.
Meski demikian, jika berbagai peraturan tersebut dianggap bertentangan dengan UU No 22/1999, maka wajib segera diadakan penyesuaian dengan semangat desentralisasi luas kepada daerah. Masalahnya, hingga saat ini belum ada kajian yang komprehensif tentang daftar peraturan perundangan yang bertentangan dengan UU itu.
Dalam hubungan ini, putusan MA soal pengabulan uji materiil PP No 69/2001 sebenarnya hanya merupakan penyelesaian sengketa antara Pemerintah Pusat (PP No 69/2001) dengan Pemda Gresik (Perda Pengelolaan Pelabuhan). Sebagaimana diketahui, pada awalnya kasus ini muncul karena adanya permohonan uji materiil dari DPRD Gresik atas PP No 69/2001.
Pemkab/DPRD Gresik adalah penggugat, sedangkan Pemerintah Pusat adalah tergugat. Patut diketahui sengketa tersebut tidak melibatkan daerah lain yang secara kebetulan memiliki wilayah pelabuhan di daerahnya, seperti Cilacap, Cilegon, Serang, Bitung, dan lainnya. Karena sengketa tadi hanya melibatkan Pemkab Gresik, maka putusan MA itu tidak dapat diterapkan kepada pihak-pihak lain yang tidak bersengketa. Jadi, putusan hakim hanya mengikat pihak-pihak yang bersengketa.
Aspek yuridis lain yang perlu dicermati adalah PP No 69/2001 secara teknis merupakan penjabaran pelaksanaan dari UU No 21/1992 tentang Pelayaran. Dalam UU ini ditegaskan bahwa pengelolaan pelabuhan didelegasikan kepada BUMN, dalam hal ini PT Pelindo.
Uji materiil terhadap PP No 69/2001 akan secara langsung berdampak pada perlunya revisi terhadap UU No 21/1992. Namun anehnya, putusan MA sendiri tidak memerintahkan (atau minimal merekomendasikan) upaya revisi terhadap UU No 21/1992. Di satu sisi, terlihat adanya kekurangtelitian MA dalam mengurai kompleksitas permasalahan dan upaya penyelesaian yang komprehensif.
Akibatnya, MA cenderung hanya meneliti dokumen-dokumen dan pokok masalah yang disengketakan, tanpa upaya untuk melihat pokok masalah tadi dari perspektif yang lebih luas. Di sisi lain, MA dihadapkan pada keterbatasan berupa tidak adanya hak untuk melakukan judicial review terhadap produk hukum berupa UU atau yang setingkat UU.
Putusan uji materiil MA bukanlah solusi akhir. Bentuk-bentuk konflik baru masih sangat mungkin terjadi, di mana MA tidak lagi berfungsi menjadi juri-nya. Untuk mengantisipasi hal seperti ini, maka revisi PP No 69/2001 hendaknya tidak dilakukan secara sepihak pemerintah pusat, namun dengan mempertimbangkan kepentingan dan aspirasi daerah.
Dari situasi tersebut persoalan direduksi menjadi konflik kepentingan. Artinya yang dipermasalahkan hanyalah siapa yang berhak mengelola pelabuhan. Bukan pada pertanyaan tentang siapa yang lebih mampu mengelola pelabuhan demi kemajuan pembangunan dan pelayanan umum di daerah atau mekanisme apa yang paling efektif untuk mengelola pelabuhan. Padahal, manajemen pemerintahan yang ideal adalah sebuah proses yang mengkompromikan antara kepentingan demokratisasi dan pemberdayaan. Desentralisasi luas wajib didukung sepanjang mampu menghadirkan pemerintan daerah yang lebih efektif dalam bekerja dan lebih prima dalam kinerja.
Kini, yang diperlukan adalah payung hukum yang jelas tentang wewenang pengelolaan pelabuhan, serta berbagai implikasi yang timbul dari pengelolaan tersebut. Sebagai contoh, jika pelabuhan dikelola daerah, harus pula dijamin adanya profit sharing antara pusat dengan daerah, serta antara daerah yang menguasai pelabuhan dengan daerah lain yang menggunakan jasa pelabuhan tersebut.
Pengelolaan Pelabuhan Menjadi Bom Waktu
Polemik wewenang hak pengelolaan pelabuhan di daerah menjadi bom waktu yang akan segera meledak. Pasalnya, banyak daerah hanya jadi penonton saja dengan keberadaan pelabuhan yang seharusnya menjadi pemasukan pendapatan kas daerah.
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Rosihan Arsyad menceritakan pengalamannya ketika menjabat sebagai gubernur. ”Waktu saya jadi gubernur, saya sering ribut dengan pelabuhan di Palembang, karena mereka punya wilayah kerja yang sangat luas. Dan menguntip retrebursi tidak berdasarkan apa yang mereka lakukan, tapi berdasarkan kewenangan terhadap wilayah,” kata Laksamana (purn) TNI Angkatan Laut saar berbincang dengan Maritim Magazine Indonesia.
Roshian menilai pembangunan pelabuhan itu steril atau ada campur tangan dari pemerintah daerah. Ini memang karena tidak diberi kesempatan. Padahal, kalau dilihat dari rantai komando itu akan lebih mudah pengawasan jika diserahkan penanganan kendalinya ke pemda.
Rosihan mengkritik mengenai retrebusi yang tidak sesuai, bahkan terjadi sampai saat ini. Dia mencontohkan, melepas jangkar bayarnya ke pelabuhan bukan ke pemda. Padahal, itu ada di kebijakan di daerah itu sendiri. “Harus dipikirkan bagaimana peran pemerintah daerah, karena pelabuhan itu bukan hanya wilayah komersial tapi juga pemerintahan negara di pelabuhan,” tegasnya.
Rosihan mencontohkan izin berlayar dan segala macam, itu kewenangan yang diberikan oleh negara. Memang pemerintah provinsi terutama adalah kepanjangan tangan dari pemerintah pusat. Dan kenapa tidak diserahkan saja kewenangan pengawasannya ke pemda.
“Apapun yang perlu dilakukan, ya harus dilakukan. Yang penting tujuannya ada efesinesi efektifiatas dan pengendalian pengawasan yang efektif, karena tanpa pengawasan efektif saya kira akan terjadi kesalahan atau kecurangan yang terus-terusan,” ungkapnya.
Jika ada pelabuhan yang dibangun atas inisiatif daerah itu pengelolaanya harus diserahkan kepada daerah. Pemerintah Pusat harus legowo, karena itu termasuk kewenangan dan kewajiban pemerintah daerah, karena yang ditangan Pemrintah Pusat, hanya politik luar negeri, peradilan kehakiman, keuangan dan pertahanan kemanan. “Di luar itu daerah harus punya peran. Jangan kira gubernur semuanya orang-orang yang curang, tapi pengawasan rakyat terhadap gubernur juga sudah semakin kritis. Dan pengawasan dari daerah akan lebih efektif ketimbang pusat yang jaraknya jauh,” tuturnya.
Sementara itu, Anggota Komisi V DPR A Bakrie menilai masih lemahnya peran Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pelabuhan. Bakrie mengatakan program-program pelabuhan yang dikerjakan oleh departemen itu tentunya sudah berkoordinasi dengan daerah. Tentu tidak akan membuat pelabuhan jika tidak rekomendasi dari daerah.
“Permaslahannya di daerah ini, saking semangatnya ada beberapa komponen yang harus dilengkapi dan pada akhirnya dana itu turun dari pusat masih ada permasalahan lain, seperti pembebasan lahan, dan kepentingan antara daerah satu dengan daerah lainnya,” kata politisi PAN kepada Indonesia Maritime Magazine, belum lama ini.
Anggota DPR yang membidangi komisi perhubungan ini menyatakan jika ada proyek yang dananya dari APBN, harus sehreing dengan daerah. Hal ini agar terjadi komunikasi antara daerah dengan pusat. Keinginan pusat itu tentunya pembangunan pelabuhan bisa terkoneski dengan daerah lain. Dengan adanya otonomi daerah, kata Bakrie daerah itu harus berbicara dengan daerah tetangga.
“Jadi pembangunan pelabuhan itu bisa dimanfaatkan dengan benar, daerah satu dengan daerah lain ada kesepakatan pelabuhan mana yang wajar dibangun di daerah tersebut. Karena jika mengacu ke UU tersebut semuanya ingin membangun pelabuhan itu. Makanya, banyak dermaga-dermaga yang terbengkalai,” tegasnya.
DPR khususnya Komisi V saat ini, ujar Bakrie menginginkan pelabuhan-pelabuhan itu di inventaris. Diselesaikan dulu pelabuhan mana yang lebih mendesak. Dan itu harus di pending dulu, dan selesaikan pelabuhan-pelabuhan yang terbengkalai. “Saya melihat terbengkalai di sini sebagian besar karena tidak ada komunikasi yang dilakukan antara pusat dan daerah. Kami mengusulkan pembangunan tersebut shering dananya dari daerah dan pusat. Sehingga ini bisa menjadi jembatan penghubung antara daerah dengan pusat,” ujarnya.
Jika mengacu kepada UU Otonomi Daerah, pembangunan diserahkan sepenuhnya kepada daerah, apakah akan lebih efektif? Bakrie menjawab, jika diserahkan ke daerah tentu ada bagusnya. Daerah memkasimalkan fungsi dan apa sih sebenarnya. Tapi bagi dirinya, pembangunan pelabuhan oleh pusat atas usulan daerah. Tidak pernah pusat membangun pelabuhan jika tidak ada usulan dari daerah.
“Untuk itu pusat pun jika membangun dermaga atau pelabuhan benar-benar melakukan komunikasi dengan daerah. Karena daerah itu sendiri yang membutuhkannya. Jika diserahkan penuh ke daerah, bisa dibayangkan nanti akan kelihatan mana daerah-daerah yang mampu membangun pelabuhan. Sementara, daerah yang tidak maju tidak bisa membangun pelabuhan, padahal disana itu banyak potensi alamnya,” bebernya.
Bakrie menambahkan Peran pengawasan dari DPR sendiri akan jalan terus. Pertama, DPR meminta agar pembangunan dermaga atau pelabuhan diselesaikan dengan tuntas. “Kita juga minta kepada Kementerian Perhubungan untuk menginvetarisir mana dermaga-dermaga yang ada dimaksimalkan, jangan lantas terganggu karena ada intervensi dari pihak lain atau dari kementerian maupun orang-orang parpol,” imbuhnya.
- 0 Comments
- 0 views
- Tweet
Email
Print




(4.67 out of 5)