MALAPETAKA MONTARA: Negara Lalai Tangani Pencemaran Laut Timor
By Redaksi - Fri Oct 21, 4:11 am
DUA tahun sudah tragedi tumpahan minyak Montara di Laut Timor, hal tersebut seolah tidak ada ujung pangkalnya. Ladang minyak Montara yang meledak 21 Agustus 2009 lalu tak kunjung menemukan titik temu. Bahkan kesepakatan penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan PTTEP Australasia, operator ladang minyak Montara yang sedianya dilaksanakan pada bulan Agustus 2011 batal dilakukan.
Padahal sebelumnya, Ketua Tim Advokasi Penyelesaian Masalah Pencemaran Laut Timor, Masnellyarti Hilman, di Jakarta, 26 Juli 2011, mengatakan proses penandatanganan MoU itu dilaksanakan di Jakarta, 3 Agustus 2011.
Ferdi Tanoni, Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) menuturkan setelah menelusuri melalui jaringannya di Perth, Australia Barat, ternyata PTTEP Australasia secara sepihak membatalkan rencana ini tanpa sebuah penjelasan yang rasional. Ferdi menegaskan pembatalan MoU tersebut menunjukkan bahwa pemerintah dan rakyat Indonesia telah dipermainkan oleh sebuah operator minyak dan gas kecil yang berasal dari Thailand. “Ibarat yoyo, bagi YPTB, ini sudah merupakan sebuah bentuk penghinaan besar terhadap Bangsa dan Negara Indonesia, khususnya rakyat NTT,” kata Ferdi Tanoni.
Ferdi menuturkan mengutip jaringan YPTB di Perth, Australia Barat. PTTEP Australasia juga memperingatkan Tim Nasional Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak Laut dan Tim Advokasi bahwa, dana CSR US$3 juta atau Rp25,5 miliar yang akan diberikan kepada masyarakat pesisir di NTT, merupakan sebuah sumbangan sukarela atas dasar pengasihan. Hal tersebut kata dia, bukan berarti dengan pengucuran dana CSR tersebut serta-merta PTTEP Australasia telah mengakui bahwa pencemaran minyak yang terjadi di wilayah perairan Indonesia di Laut Timor adalah perbuatannya. “Bagi YPTB, pemberian dana CSR ini hanyalah sebuah pengasihan, bukan sebuah pengakuan bahwa telah ada pencemaran di Laut Timor, ini sungguh mengecewakan,” tegasnya.
Terkait hal tersebut di atas, YPTB kata dia memperingatkan, apa yang selama ini diperjuangkan bersama jaringan dan aliansinya, bukan saja menyangkut tuntutan ganti rugi/kompensasi, akan tetapi jauh lebih penting dari itu adalah menjadikan kasus meledaknya anjungan minyak Montara menjadi satu preseden hukum karena Laut Timor merupakan salah satu pusat Arus Lintas Indonesia (Arlindo) yang menghubungkan Samudera Pasifik dan Samudera Hindia.
“Ini harus dijadikan sebagai pedoman atau pegangan yang diwariskan kepada generasi yang akan datang, bila suatu saat terjadi hal serupa, di mana Laut Timor sekarang dilalui oleh begitu banyak kapal-kapal tanker dan adanya pipa gas sepanjang 520 kilometer dari Laut Timor ke Darwin, Australia Utara, serta bertebaran ratusan sumur minyak dan gas, maka hal ini sudah bisa dijadikan sebagai rujukan,” tandas mantan agen Imigrasi Kedutaan Besar Australia.
Padahal sebelumnya ditegaskan oleh Menteri Perhubungan, Freddy Numberi pemerintah Indonesia sudah meminta ganti rugi tumpahan minyak Montara harus selesai pada bulan Juni 2011. Pihak PTTEP (PTT Exploration and Production) Australia, selaku pengelola blok Montara, kata Freddy, telah menyanggupinya.
Hasil perhitungan Kementerian Lingkungan Hidup RI, nilai ganti rugi langsung dan tidak langsung adalah Rp 247 miliar. Dari jumlah itu, termasuk diantaranya nilai kerugian langsung sebesar Rp 42,2 miliar. Nilai kerugian ini didasarkan pada perhitungan dampak tumpahan minyak terhadap nelayan. “Mereka sudah menyatakan kesanggupan. Tapi mereka akan melakukan verifikasi (data korban) oleh para expert. Mereka akan turun ke lapangan,” kata Freddy.
Bahkan kata Freddy yang juga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan ini telah mempersilakan PTTEP melakukan verifikasi data korban. Namun, Freddy menekankan verifikasi harus sudah selesai pada bulan April. “Dengan demikian pada bulan Mei, sudah bisa masuk pembahasan akhir. Lalu, bulan Juni mulai tahap pembayaran,” sambungnya.
Tudingan bahwa Tim Nasional Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut Timor dinilai lamban terus mengalir, dan bahkan Timnas dinilai gagal, menyelesaikan klaim ganti rugi akibat pencemaran minyak di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Laut Timor, Nusa Tenggara Timur. Sejak terjadi kebocoran kilang minyak pada 21 Agustus 2009 dan tumpahannya memasuki ZEE Indonesia pada 30 Agustus, klaim ganti rugi tidak juga terwujud hingga kini.
Ferdi Tanoni kembali menuturkan, terjadi kebocoran minyak dan gas hidrokarbon akibat ledakan di kilang minyak Montara, Blok Atlas Barat, Laut Timor, di perairan Australia, 21 Agustus 2009. Pada 30 Agustus 2009, jejak tumpahan minyak mentah itu memasuki sebagian ZEE Indonesia yang berbatasan dengan ZEE Australia.
Kata Ferdi, merujuk hasil investigasi tim Australia, tumpahan berlangsung selama 80 hari dengan jangkauan pencemaran minyak di Laut Timor mencapai 90.000 km persegi. Sekitar 70-80 persen perairan Indonesia tercemar. Dampak yang dirasakan nelayan NTT luar biasa. “Usaha budidaya kelautan dan perikanan di Timor barat, Pulau Rote, Sabu dan Sumba gagal total,” katanya.
Pencemaran minyak di Laut Timor ini volume dan luas pencemarannya jauh lebih besar dibandingkan dengan kasus tumpahan minyak dari kapal tanker Exxon Valdez. Ganewati berpendapat, tim tidak ditangani deputi menteri, tetapi oleh Presiden, seperti Presiden AS Barack Obama ketika mengambil alih kasus tumpahan minyak di Teluk Meksiko.
Bencana di Laut Timor terlalu besar untuk dipertaruhkan jika tidak ada keseriusan dari Indonesia. Ferdi mengungkapkan, WTCF satu-satunya lembaga dari Indonesia yang mengajukan pengaduan resmi ke Komisi Penyelidik Australia. “Jika pemerintah memberi mandat, kami jamin bisa cepat menyelesaikannya,” tandasnya.
Sementara itu Peneliti LIPI, Ganewati Wuryandari, yang juga penasihat Badan Pengelolaan dan Pengawasan Dana Kompensasi Pencemaran Laut Timor, menilai Pemerintah Indonesia lamban menuntaskan klaim atas kasus pencemaran minyak di Laut Timor. “Jika dibandingkan dengan klaim kasus tumpahan minyak di Deep Horizon, Teluk Meksiko, penyelesaian untuk kasus di Laut Timor sangat lamban,” kritiknya.
Ganewati mengatakan, hasil perhitungan Kementerian Lingkungan Hidup RI, nilai ganti rugi langsung dan tidak langsung adalah Rp 247 miliar, di antaranya termasuk nilai kerugian langsung, yakni Rp 42,2 miliar. Nilai kerugian ini didasarkan pada perhitungan dampak tumpahan minyak terhadap nelayan. Ia mengatakan, nilai ganti rugi yang diajukan Indonesia itu sangat tidak sebanding dengan kasus pencemaran laut lainnya, seperti Exxon Valdez (1989) dan Teluk Meksiko (2010).
Ditempat terpisah Wakil Gubernur NTT, Esthon Foenay berharap hasil negosiasi CSR lebih memprioritaskan hak-hak masyarakat NTT yang dirugikan akibat pencemaran minyak di Laut Timor. “Konsepnya hak-hak rakyat lebih diprioritaskan setelah adanya negosiasi.” Tegas Esthon Foenay.
Rakyat NTT, sambung dia, sangat dirugikan dengan terjadinya pencemaran di Laut Timor. Misalnya, hasil tangkapan ikan nelayan menurun dan rusaknya terumbu karang. “Nelayan di Desa Tablolong biasa menangkap ikan di pesisir pantai, namun sekarang harus mencari hingga laut lepas,” katanya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Maritime Institute (IMI) Y. Paonganan menilai Timnas yang diketuai oleh Freddy Numberi tidak becus melakukan negosiasi dengan pihak PTTEP Australasia. Sehingga kapasitas Freddy patut dipertanyakan. “Jika bisa dikatakan ini sebuah penghinaan besar terhadap bangsa Indonesia, bayangkan kasus ini terbengkalai selama dua tahun dan tidak juga menemukan titik temu, kasihan warga di sekitar tumpahan, karena tidak bisa lagi mencari ikan,” tegas Y. Paonganan.
Doktor lulusan Insitut Pertanian Bogor (IPB) ini pun meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk terjun langsung untuk menyelesaikan kasus ini. “Ketika sudah dipercayakan kepada para pembantunya, dan itu tidak bisa diselesaikan. Maka kami menuntut agar presiden turun langsung, karena ini bentuk pelecehan asing terhadap bangsa Indonesia,” paparnya.






(4.67 out of 5)
Very good written article. It will be valuable to anyone who utilizes it, including me. Keep doing what you are doing C for sure i will check out more posts.